Bahkan, berbagai modus kejahatan melaluiFacebook mulai berkembang. Yang tergolong baru yakni penipuan yang mengincar janda-janda melalui situs jejaring sosial.
Seperti yang terjadi pada RN, perempuan pengusaha kaya yang tertipu oleh lelaki berkewarganegaraan Liberia berinisial MRGG (45). Akibatnya, RN tertipu hingga Rp5 miliar.
"Pelaku, MRGG, memang mengincar para perempuan, terutama janda yang memiliki akun Facebook," kata Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Hermawan.
Modus yang dilakukan pelaku, menurut dia, awalnya sebatas perkenalan dengan tersangka. Singkat cerita, korban yang merupakan janda itu, kemudian meminta pelaku mengenalkannya dengan seorang pria untuk dijadikan istri.
Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka kemudian membuat akun di Facebook dengan nama Josh. Di Facebook itu, tersangka memasang foto-foto lelaki berkulit putih yang bertampang keren dan gagah. Hal itu dilakukan agar korban merasa yakin dan memilih untuk segera berkenalan.
Tidak hanya itu, Hermawan melanjutkan, pelaku juga memasang foto lelaki kulit putih itu bersama anaknya. Upaya itu untuk memperlihatkan seolah-olah pria yang penyayang anak, sehingga korban tertarik.
Setelah itu, korban dan tersangka menjalin komunikasi yang intensif melalui chatting. Tersangka pun mengeluarkan rayuan gombalnya agar mendapatkan semua keinginannya. Bahkan, tersangka berjanji akan menikahi korban, meskipun keduanya tidak pernah bertemu sekali pun.
Tersangka kemudian mengaku membutuhkan uang banyak karena harus masuk ke rumah sakit. Bahkan, pelaku meminta anak kecil untuk berteriak meminta tolong kepada korban, melalui handphone. "Itu dilakukan agar korban semakin percaya," ujar dia.
Karena merasa iba dan mulai mencintai pelaku, korban akhirnya mempercayai dan rela mengeluarkan uang senilai total Rp5 miliar.
Uang itu ada yang sebagian ditransfer ke bank di Thailand dan ada yang diambil langsung oleh tersangka dengan berpura-pura menjadi kurir 'Josh'.
Karena merasa telah tertipu, korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Metro Jaya pada Januari 2011.
Polisi akhirnya berhasil mengamankaan tersangka di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu 2 Februari 2011. Dari tersangka, polisi menyita uang tunai senilai total Rp260 juta terdiri atas mata uang euro, bath, dolar AS, dan rupiah.
Selain itu, polisi menyita sebuah laptop, iPad, dan sejumlah handphone. Tersangka telah melakukan aksinya sejak 2006. Hal itu dikuatkan adanya beberapa bukti transfer uang ke rekeningnya sejak 2006.
Polisi menduga, kegiatan penipuan tersangka merupakan sindikat. Hingga kini, polisi masih mengejar satu teman tersangka berinisial Br yang pernah melakukan penipuan modus sama senilai Rp8 juta terhadap wanita janda asal Indonesia. Teman-temannya ada di Indonesia, Bangkok, dan Malaysia.
Selain itu, polisi juga akan mengeluarkaan red notice bagi daftar pencarian orang (DPO) yang berkewarganegaraan Liberia tersebut. Tersangka yang kini ditahan juga akan dicekal.
Untuk mengantisipasi modus kejahatan, Kasat meminta kepada masyarakat pengguna Facebook untuk tidak mudah menambah atau selektif jika ada seseorang yang ingin berteman melalui jejaring sosial itu. "Jangan add orang yang belum dikenal. Bisa jadi itu para pelaku kejahatan yang tengah mengincar korbannya.
Sumber: vivanews.com
Berita terkait: