Surat edaran Mendagri tentang pelarangan e-KTP untuk di foto copy menjadi pembicaraan hangat di berbagai media dan forum diskusi. Namun apakah benar e-KTP akan rusak jika difotocopy masih menjadi pertanyaan publik.
Chip RFID (Radio-frequency identification) dalam e-KTP tertanam dalam kartu, tidak tampak seperti halnya chip kartu kredit. Teknologi RFID di dalam e-KTP memang ada titik rusaknya, yaitu jika fisik kartunya sendiri rusak (misalnya dipukul benda keras, distaples, dipotong, dan lain-lain). Dan kalau kena panas tinggi, chip RFIDnya bisa rusak karena meleleh. Kalau dijemur di bawah sinar matahari agak lama, kadang-kadang bisa berdampak tidak bisa dibaca walaupun efeknya hanya sementara.
Tapi kalau sekedar terkena sinar mesin fotocopy, mau diapakan juga tidak akan rusak. Memang ada pembicaraan bahwa penyinaran lampu Xenon yang digunakan dalam mesin fotocopy mungkin dapat mengganggu fungsi chip RFID, tapi itu masih dalam tahap diskusi.
Dalam eKTP ada sebuah chip memory kecil yang dapat menyimpan data yang berisi data biometris, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk. Teknologi RFID yang digunakan e-KTP bisa write data ke chip di dalamnya, tapi bisa dibuat read-only (hanya dapat dibaca saja). Yang menjadi masalah, kabarnya chip RFID ini tidak dikunci, sehingga datanya bisa dihapus/ditimpa.
Dengan kata lain, data di chip e-KTP kita bisa diganti dengan data orang lain (dengan menggunakan software khusus), bisa ditimpa dan data kita akan hilang.
Baca juga : Penjelasan lengkap mengenai teknologi yang terkait dengan e-KTP