Bersamaan dengan peluncuran handphone IMO S900 Groovy, IMO Mobile juga memperkenalkan handphone terbaru mereka lainnya, yakni IMO X2 Normandy. Sebagaimana Groovy, handphone ini pun dijual dengan harga yang murah, yakni Rp.549.000.
Dengan harga yang murah, handphone ini pun memiliki spesifikasi teknis yang cukup bagus. Pada bagian prosesor, handphone ini datang dengan prosesor single core 800 MHz MTK 6513 ARMv6. Sedangkan sistem operasi yang digunakan adalah OS Android Gingerbread.
IMO X2 Normandy memiliki body yang mungil. Handphone ini memiliki ukuran layar sentuh 3.2 inci dengan resolusi 240×320 piksel yang lebih kecil dibandingkan IMO S900 Groovy.
Meskipun handphone ini adalah handphone pintar, tetap saja merupakan handphone low end. Untuk konektifitas internet, anda tidak bisa menggunakan jaringan 3G. Anda hanya bisa menggunakan jaringan GPRS serta EDGE. Namun, beruntung handphone ini menyediakan koneksi Wi-Fi untuk mengakses internet via hotspot. Sebagai kelebihannya, handphone ini memiliki dukugan dual SIM card GSM GSM serta TV analog.
Home » All posts
IMO S900 Groovy, Handphone Android Plus TV dan Dual SIM Card
IMO Mobile, sebagai salah satu produsen handset Android lokal terbesar di Indonesia kembali memperkenalkan produk terbarunya, yaitu IMO S900 Groovy. Handphone Android ini pun datang dengan harga murah dengan fitur yang cukup lengkap.
Pada bagian layar, handphone dengan dimensi 115x62x13 mm ini memiliki layar sentuh berukuran 3.5 inci dengan resolusi 320 x 480 piksel. Pada bagian dalam, handphone yang menggunakan sistem operasi Gingerbread 2.3.6 ini memakai prosesor single core MTK6513 dengan kecepatan 650 MHz dan didukung RAM sebesar 256 MB.
Sebagai fitur andalan utamanya, handphone ini dilengkapi dengan fasilitas TV analog. Pihak IMO juga menyediakan konten streaming film, musik, news serta video klip dari band asal Korea, Jepang, Taiwan serta artis internasional lain secara gratis.Selain dari itu, handphone ini juga mendukung dual SIM card GSM.
Untuk harga, handphone Android ini dijual dengan harga murah. Anda bisa memperoleh handphone ini mulai pertengahan Agustus mendatang dengan harga Rp.799.000.
Pada bagian layar, handphone dengan dimensi 115x62x13 mm ini memiliki layar sentuh berukuran 3.5 inci dengan resolusi 320 x 480 piksel. Pada bagian dalam, handphone yang menggunakan sistem operasi Gingerbread 2.3.6 ini memakai prosesor single core MTK6513 dengan kecepatan 650 MHz dan didukung RAM sebesar 256 MB.
Sebagai fitur andalan utamanya, handphone ini dilengkapi dengan fasilitas TV analog. Pihak IMO juga menyediakan konten streaming film, musik, news serta video klip dari band asal Korea, Jepang, Taiwan serta artis internasional lain secara gratis.Selain dari itu, handphone ini juga mendukung dual SIM card GSM.
Untuk harga, handphone Android ini dijual dengan harga murah. Anda bisa memperoleh handphone ini mulai pertengahan Agustus mendatang dengan harga Rp.799.000.
Game The Dark Knight Rises untuk Android Resmi Diluncurkan Oleh Gameloft
Gameltof sebagai salah satu developer game ternama, baru saja memperkenalkan game Android terbarunya, The Dark Knight Rises. Game ini diadopsi dari film The Dark Knight Rises dengan grafis yang sekeren filmnya. Game ini pun memberikan tampilan HD yang detail untuk sebuah game mobile. Tak heran jika game ini memiliki harga yang cukup mahal, yakni $6.99 USD.
Dalam game ini, anda akan berperan sebagai Batman dan beraksi di Gotham City. Anda harus menyelesaikan lusina misi dan event seperti kejar-kejaran mobil, meloloskan diri dari penjara, situasi penyandraan dan hal-hal seru lainnya. Anda juga akan bisa menemukan berbagai tokoh dalam film Dark Knight seperti Catwoman, Detektif Gordon dan lain-lain.
Namun, untuk mengunduh game ini, anda harus memiliki handphone Android dengan memori yang berkapasitas besar dikarenakan game ini memiliki ukuran 1.8GB. Jika anda tertarik untuk mengunduh game ini? Berikut ini link downloadnya.
Marissa Mayer Eksekutif Google Menjadi CEO dan Presiden Direktur Yahoo
Marissa Mayer merupakan salah satu karyawan awal dari Google, tepatnya pegawai ke 20 dan sudah 13 tahun berkarir di Google di mana dia menjadi engineer wanita pertama dari Google. Dan kali ini dia mengambil lompatan baru dengan memutuskan untuk mengambil tawaran dari Yahoo menjadi CEO dari perusahaan pionir di internet tersebut menggantikan CEO Yahoo sebelumnya Scott Thompson mengundurkan diri karena kasus data riwayat pendidikan yang bohong. Posisi jabatan terakhir Marissa Mayer adalah Vice President of Local, Maps and Location Services yang merupakan posisi sangat tinggi di Google.
Sebagai Presiden dan CEO Yahoo, Mayer akan bertanggung jawab untuk membangkitkan kembali situs Yahoo termasuk Yahoo! Finance, Yahoo! Sports, Yahoo! Mail, dan Yahoo! Search.
Lalu, apakah Anda tahu berapa gaji yang diterima oleh Mayer?
Seperti dikutip dari Slashgear, wanita berambut pirang tersebut akan memperoleh gaji sebesar 1 juta USD per tahunnya. Tentu saja gaji tersebut masih belum ditambah dengan bonus-bonus lain. Besaran bonus yang diterima oleh Mayer kemungkinan berkisar antara 2 juta USD hingga 4 juta USD.
Sementara itu, menurut Wall Street Journal, Mayer yang kini tengah hamil tersebut akan memperoleh gaji sebesar 5.4 juta USD dalam satu tahun. Dan, tak menutup kemungkinan jika besaran gaji yang diterima oleh Mayer pada tahun depan akan naik hingga 20 juta USD jika performanya meningkat.
Pundi-pundi uang yang diterima oleh Mayer dari Yahoo masih belum berhenti di situ. Yahoo juga membayar uang sebesar 14 juta USD sebagai kompensasi karena meninggalkan Google. Dia pun juga bakal menerima biaya retensi senilai 30 juta USD yang akan diberikan dalam jangka lima tahun. Dan, uang ini belum termasuk uang yang diterima oleh Mayer berkat dedikasinya kepada Google. Tentu saja uang tersebut juga bukan jumlah yang kecil.
Hindari Minuman Dingin Saat Berbuka
Setelah seharian berpuasa memang paling enak minum air es yang terasa segar di mulut. Namun tahukah anda kebiasaan minum minuman dingin saat berbuka puasa adalah kebiasaan yang tidak sehat.
Biasanya saat berbuka kebanyakan orang langsung menghilangkan dahaga dengan air es. Sebaiknya hal tersebut jangan dilakukan karena dapat menyebabkan konstraksi pada lambung.
Saat berbuka puasa ada baiknya dibuka dengan meminum air manis hangat untuk menstabilkan lambung yang kosong selama menjalankan puasa.
Setelah lima sampai sepuluh menit, silakan minum air es karena kondisi perut sudah stabil. Namun alangkah baiknya jika diisi dulu dengan makanan yang manis seperti kurma atau kolak.
Selama 14 jam lambung dalam keadaan kosong. Jika langsung diisi dengan air dingin, maka lambung akan terkejut dan menyebabkan konstraksi.
Dalam menjalankan puasa pada saat akan tidur malam dan saat sahur ada baiknya memperbanyak minum air putih. Lalu memperbanyak makan sayur dan buah berserat juga bisa menjaga daya tahan tubuh serta mengurangi lapar. Selain itu, makanan berserat juga bisa menahan daya tampung air di dalam lambung.
Sejarah Pemeliharaan Al-Qur'an di Masa Rasulullah dan Para Khalifah
Pada permulaan Islam bangsa Arab adalah satu bangsa yang buta huruf, amat sedikit di antara mereka yang pandai menulis dan membaca. Bangsa Arab masih belum mengenal kertas seperti yang sekarang ini, jadi bagi mereka yang dapat menulis dan membaca, biasanya menuliskannya pada benda apa saja yang bisa di tulisi.
Masa Nabi Muhammad s.a.w
Walaupun bangsa Arab pada waktu itu masih buta huruf, tapi mereka mempunyai ingatan yang sangat kuat. Pegangan mereka dalam memelihara dan meriwayatkan syair-syair dari para pujangga, peristiwa-peristiwa yang terjadi dan lain sebagainya adalah dengan hafalan semata.
Karena hal inilah Nabi mengambil suatu cara praktis yang selaras dengan keadaan itu dalam menyiarkan dan memelihara Al-Qur'anul Karim.
Setiap ayat yang diturunkan, Nabi menyuruh menghafalnya, dan menuliskannya di batu, kulit binatang, pelapah kurma, dan apa saja yang bisa dituliskan. Nabi menerangkan tertib urut ayat-ayat itu. Nabi mengadakan peraturan, yaitu Al-Qur'an saja yang boleh dituliskan, selain dari Al-Qur'an, Hadits atau pelajaran-pelajaran yang mereka dengar dari mulut Nabi dilarang untuk dituliskan. Larangan ini dengan maksud agar Al-Qur'an itu terpelihara, jangan dicampur aduk dengan yang lain-lain yang juga didengar dari Nabi.
Nabi menganjurkan agar Al-Qur'an dihafal, selalu dibaca, dan diwajibkannya untuk dibaca ketika sedang melakukan Shalat. Dengan cara demikian, banyaklah orang yang hafal Al-Qur'an. Surat yang satu macam, dihafal oleh ribuan manusia, dan banyak yang hafal seluruh Al-Qur'an. Selain itu, tidak ada satu ayatpun yang tidak dituliskan.
Kepandaian menulis dan membaca itu amat dihargai dan Nabi sangat gembira, beliau berkata:
Pada perang Badar, orang-orang musyirin yang ditawan oleh Nabi dan tidak dapat menebus dirinya dengan uang, tetapi pandai menulis dan membaca, masing-masing diharuskan mengajar sepuluh orang muslim untuk menulis dan membaca sebagai ganti tebusan.
Karena itulah, bertambahlah keinginan untuk belajar menulis dan membaca, dan bertambah banyaklah mereka yang pandai menulis dan membaca, dan mulai banyaklah yang menuliskan ayat-ayat yang diturunkan. Nabi sendiri mempunyai beberapa juru tulis yang bertugas menuliskan Al-Quran untuk beliau. Diantaranya Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Ubay bin Ka'ab, Zaid bin Tsabit dan Mu'awiyah.
Dengan demikian terdapat 3 unsur yang dapat memelihara Al-Qur'an yang telah diturunkan, yaitu:
Hafalan dari mereka yang hafal Al-Qur'an.
Naskah-naskah yang ditulis oleh Nabi
Naskah-naskah yang ditulis oleh mereka yang pandai menulis dan membaca untuk mereka masing-masing.
Selain itu, sekali dalam setahun, Jibril mengadakan ulangan (repetisi). Pada waktu itu Nabi diperintah untuk mengulang memperdengarkan Al-Qur'an yang telah diturunkan. Di tahun beliau wafat, ulangan tersebut oleh Jibril sebanyak dua kali. Nabi sendiripun sering mengadakan ulangan terhadap sahabat-sahabatnya di depan muka beliau untuk menetapkan atau membetulkan hafalan atau bacaan mereka.
Ketika Nabi wafat, Al-Qur'an tersebut telah sempurna diturunkan dan telah dihafal oleh ribuan manusia, dan telah dituliskan semua ayat-ayatnya. Semua ayatnya telah disusun dengan tertib menurut urutan yang ditujikan sendiri oleh Nabi.
Mereka telah mendengan Al-Qur'an itu dari mulut Nabi sendiri berkali-kali dalam Shalat, khutbah, dan pelajaran-pelajaran lainnya. Pendek kata Al-Qur'an tersebut telah terjaga dengan baik, dan Nabi telah menjalani satu cara yang sangat praktis untuk memelihara dan menyiarkan Al-Quran itu sesuai dengan keadaan bangsa Arab di waktu itu.
Suatu hal yang menarik perhatian, ialah Nabi baru wafat dikala Al-Qur'an itu telah cukup diturunkan, dan Al-Qur'an itu sempurna diturunkan di waktu Nabi telah mendekati masanya untuk kembali ke hadirat Allah S.W.T. Hal ini bukan suatu kebetulan saja, tapi telah diatur oleh yang maha esa.
Masa Abu Bakar r.a
Setelah Rasulullah wafat, sahabat baik Anshar maupun Muhajirin sepakat mengangkat Abu Bakar menjadi Khalifah. Pada awal masa pemerintahannya banyak orang-orang Islam yang belum kuat imannya. Terutama di Nejed dan Yaman, banyak yang menjadi murtad, menolak membayar zakat, dan ada pula yang mengaku dirinya sebagai nabi. Hal ini dihadapi oleh Abu Bakar dengan tegas, sehingga ia berkata pada orang-orang tersebut "Demi Allah! Kalau mereka menolak untuk memnyerahkan seekor anak kambing sebagai zakat (seperti apa) yang pernah mereka serahkan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka". Maka terjadilah peperangan yang hebat untuk menumpas orang-orang murtad dan pengikut nabi palsu tersebut. Diantara peperangan itu yang terkenal adalah peperangan Yamamah. Tentara Islam yang ikut banyak dari para sahabat yang menghafal Al-Qur'an. Dalam peperangan ini telah gugur 70 orang penghafal Al-Qur'an. Bahkan sebelumnya telah pula gugur hampir sebanyak itu penghafal Al-Qur'an lainnya.
Oleh karena itu Umar bin Khathab khawatir akan gugurnya para sahabat penghafal Al-Qur'an yang masih hidup, maka ia datang kepada Abu Bakar memusyawaratkan hal tersebut. Umar berkata kepada Abu Bakar: "Dalam peperangan Yamamah para sahabat yang hafal Al-Qur'an telah banyak yang gugur. Saya khawatir akan gugurnya para sahabat yang lain dalam peperangan selanjutnya. Sehingga banyak ayat-ayat Al-Qur'an itu perlu dikumpulkan". Lalu Abu Bakar menjawab: "Mengapa aku akan melakukan sesuatu yang tidak diperbuat oleh Rasulullah?". Umar menegaskan: "Demi Allah! Ini adalah perbuatan yang baik". Dan ia berulang kali memberikan alasan-alasan kebaikannya tersebut, sehingga Allah membukakan hati Abu Bakar untuk menerima pendapat Umar tersebut.
Kemudian Abu Bakar memanggil Zaid bin Tsabit dan berkata kepadanya: "Umar mengajakku mengumpulkan Al-Qur'an". Lalu diceritakannya segala pembicaraan yang terjadi antara dia dan Umar. Kemudian Abu Bakar berkata: "Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kupercayai sepenuhnya. Dan engkau adalah seorang penulis wahyu yang selalu disuruh oleh Rasulullah. Oleh karena itu maka kumpulkanlah ayat-ayat Al-Qur'an itu", Zaid menjawab "Demi Allah! Ini adalah pekerjaan yang berat bagiku. Seandainya aku diperintahkan untuk memindahkan sebuah bukit, maka hal itu tidaklah lebih berat bagiku daripada mengumpulkan Al-Qur'an yang engkau perintahkan itu". Dan ia berkata selanjutnya kepada Abu Bakar dan Umar: "Mengapa kalian melakukan sesuatu yang tidak diperbuat oleh Nabi?" Abu Bakar menjawab: "Demi Allah! Ini adalah perbuatan yang baik". Ia lalu memberikan alasan-alasan kebiakan mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an itu, sehingga membukakan hati Zaid, kemudian ia mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an dari daun, pelepah kurma, batu, tanah keras, tulang unta ayau kambing dan dari sahabat-sahabat yang hafal Al-Qur'an.
Dalam usaha mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an itu Zaid bin Tsabit bekerja amat teliti. Sekalipun beliau hafal Al-Qur'an seluruhnya, tetapi untuk kepentingan pengumpulan Al-Qur'an yang sangat penting bagi umat Islam itu, masih memandang perlu mencocokkan hafalan atau catatan sahabat-sahabat yang lain dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Dengan demikian Al-Qur'an seluruhnya telah ditulis oleh Zaid bin Tsabit dalam lembaran-lembaran yang diikat dengan benar, tersusun menurut urutan ayat-ayatnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Rasulullah, kemudian diserahkan kepada Abu Bakar. Mushaf ini tetap di tangan Abu Bakar sampai beliau wafat, kemudian dipindahkan ke rumah Umar bin Khatab dan tetap di sana selama pemerintahannya. Setelah beliau wafat, Mushaf itu dipindahkan ke rumah Hafsah, puteri Umar, istri Rasulullah sampai masa pengumpulan dan penyusunan Al-Qur'an di masa Khalifah Utsman.
Membukukan Al-Qur'an di masa Utsman r.a.
Di masa Khalifah Utsman bin Affan, pemerintahan mereka telah sampai ke Armenia dan Azarbaiyan di sebelah timur dan Tripoli di sebelah barat. Dengan demikian kelihatanlah bahwa kaum muslimin di waktu itu telah terpencar-pencar di Mesir, Syirtia, Irak, Persia dan Afrika. Kemanapun mereka pergi dan mereka tinggal, Al-Qur'an itu tetap menjadi Imam mereka, diantara mereka banyak yang menghafal Al-Qur'an itu. Pada mereka terdapat naskah-naskah Al-Qur'an, tetapi naskah-naskah yang mereka punya itu tidak sama susunan surat-suratnya. Terdapat juga perbedaan tentang bacaan Al-Qur'an tersebut. Asal mulanya perbedaan tersebut adalah karena Rasulullah sendiripun memberikan kelonggaran kepada kabilah-kabilah Arab yang berada di masanya untuk membaca dan melafazkan Al-Qur'an itu menurut dialek mereka masing-masing. Kelonggaran ini diberikan oleh Nabi supaya mereka menghafal Al-Qur'an. Tetapi kemudian terlihat tanda-tanda bahwa perbedaan tentang bacaan tersebut bila dibiarkan akan mendatangkan perselisihan dan perpecahan yang tidak diinginkan dalam kalangan kaum Muslimin.
Orang yang pertama memperhatikan hal ini adalah seorang sahabat yang bernama Huzaifah bin Yaman. Ketika beliau ikut dalam pertempuran menaklukkan Armenia di Azerbaiyan, dalam perjalanan dia pernah mendengan pertikaian kaum Muslimin tentang bacaan beberapa ayat Al-Qur'an, dan pernah mendengan perkataan seorang Muslim kepada temannya: "Bacaan saya lebih baik dari bacaanmu".
Keadaan ini mengagetkannya, maka pada waktu dia telah kembali ke Madinah, segera ditemuinya Utsman bin Affan, dan kepada beliau diceritakannya apa yang dilihatnya mengenai pertikaian kaum Muslimin tentang bacaan Al-Qur'an itu seraya berkata: "Susullah umat Islam itu sebelum mereka berselisih tentang Al-Kitab, sebagai perselisihan Yahudi dan Nasara(Nasrani)".
Maka Khalifah Utsman bin Affan meminta Hafsah binti Umar lembaran-lembaran Al-Qur'an yang ditulis di masa Khalifah Abu Bakar yang di simpan olehnya untuk disalin. Oleh Utsman dibentuklah satu panitia yang terdiri dari Zaid bin Tszabit sebagai ketua, Abdullah bin Zubair, Sa'id bin 'Ash dan Abdur Rahman bin Harits bin Hisyam.
Tugas panitia ini adalah membukukan Al-Qur'an dengan menyalin dari lembaran-lembaran tersebut menjadi buku. Dalam pelaksanaan tugas ini, Utsman menasehatkan agar:
Mengambil pedoman kepada bacaan mereka yang hafal Al-Qur'an.
Bila ada pertikaian antara mereka tentang bahasa (bacaan), maka haruslah dituliskan menurut dialek suku Quraisy, sebab Al-Qur'an itu diturunkan menurut dialek mereka.
Maka tugas tersebut dikerjakan oleh para panitia, dan setelah tugas selesai, maka lembaran-lembaran Al-Qur'an yang dipinjam dari Hafsah itu dikembalikan kepadanya.
Al-Qur'an yang telah dibukukan itu dinamai dengan "Al-Mushhaf", dan oleh panitia ditulis lima buah Al Mushhaf, Empat buah diantaranya dikirim ke Mekah, Syiria, Basrah dan Kufah, agar di tempat-tempat tersebut disalin pula dari masing-masing Mushhaf itu, dan satu buah ditinggalkan di Madinah, untuk Utsman sendiri, dan itulah yang dinamai dengan "Mushhaf Al Imam".
Setelah itu Utsman memerintahkan mengumpulkan semua lembaran-lembaran yang bertuliskan Al-Qur'an yang ditulis sebelum itu dan membakarnya. Maka dari Mushhaf yang ditulis di zaman Utsman itulah kaum Muslimin di seluruh pelosok menyalin Al-Qur'an itu.
Dengan demikian, maka pembukuan Al-Qur'an di masa Utsman memiliki faedah diantaranya:
Menyatukan kaum Muslimin pada satu macam Mushhaf yang seragam ejaan tulisannya.
Menyatukan bacaan, walaupun masih ada kelainan bacaan, tapi bacaan itu tidak berlawanan dengan ejaan Mushhaf-mushhaf Utsman. Sedangkan bacaan-bacaan yang tidak sesuai dengan ejaan Mushhaf-mushhaf Utsman tidak dibolehkan lagi.
Menyatukan tertib susunan surat-surat, menurut tertib urut seperti pada Mushhaf-mushhaf sekarang.
Di samping itu Nabi Muhammad s.a.w. sangat menganjurkan agar para sahabat menghafal ayat-ayat Al-Qur'an. Karena itu banyak sahabat-sahabat yang menghafalnya baik satu surat, ataupun seluruhnya. Kemudian di zaman tabi'ien, tabi'it, tabi'ien dan selanjutnya usaha-usaha menghafal Al-Qur'an ini dianjurkan dan diberi dorongan oleh para Khalifah sendiri.
Pada zaman sekarang di Mesir, di sekolah-sekolah Awaliyah diwajibkan untuk menghafal Al-Qur'an bila mereka ingin menamatkan pelajaran sekolah awaliyah dan hendak meneruskan pelajarannya ke sekolah-sekolah mualimin, begitu juga di pesantren-pesantren di Indonesia, sehingga Al-Qur'an dapat dihafal oleh jutaan umat Islam di seluruh dunia. Dengan demikian terbuiktilah firman Allah:
Masa Nabi Muhammad s.a.w
Walaupun bangsa Arab pada waktu itu masih buta huruf, tapi mereka mempunyai ingatan yang sangat kuat. Pegangan mereka dalam memelihara dan meriwayatkan syair-syair dari para pujangga, peristiwa-peristiwa yang terjadi dan lain sebagainya adalah dengan hafalan semata.
Karena hal inilah Nabi mengambil suatu cara praktis yang selaras dengan keadaan itu dalam menyiarkan dan memelihara Al-Qur'anul Karim.
Setiap ayat yang diturunkan, Nabi menyuruh menghafalnya, dan menuliskannya di batu, kulit binatang, pelapah kurma, dan apa saja yang bisa dituliskan. Nabi menerangkan tertib urut ayat-ayat itu. Nabi mengadakan peraturan, yaitu Al-Qur'an saja yang boleh dituliskan, selain dari Al-Qur'an, Hadits atau pelajaran-pelajaran yang mereka dengar dari mulut Nabi dilarang untuk dituliskan. Larangan ini dengan maksud agar Al-Qur'an itu terpelihara, jangan dicampur aduk dengan yang lain-lain yang juga didengar dari Nabi.
Nabi menganjurkan agar Al-Qur'an dihafal, selalu dibaca, dan diwajibkannya untuk dibaca ketika sedang melakukan Shalat. Dengan cara demikian, banyaklah orang yang hafal Al-Qur'an. Surat yang satu macam, dihafal oleh ribuan manusia, dan banyak yang hafal seluruh Al-Qur'an. Selain itu, tidak ada satu ayatpun yang tidak dituliskan.
Kepandaian menulis dan membaca itu amat dihargai dan Nabi sangat gembira, beliau berkata:
"Di Akhirat nanti tinta ulama-ulama itu akan ditimbang dengan darah syuhada"
Pada perang Badar, orang-orang musyirin yang ditawan oleh Nabi dan tidak dapat menebus dirinya dengan uang, tetapi pandai menulis dan membaca, masing-masing diharuskan mengajar sepuluh orang muslim untuk menulis dan membaca sebagai ganti tebusan.
Karena itulah, bertambahlah keinginan untuk belajar menulis dan membaca, dan bertambah banyaklah mereka yang pandai menulis dan membaca, dan mulai banyaklah yang menuliskan ayat-ayat yang diturunkan. Nabi sendiri mempunyai beberapa juru tulis yang bertugas menuliskan Al-Quran untuk beliau. Diantaranya Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Ubay bin Ka'ab, Zaid bin Tsabit dan Mu'awiyah.
Dengan demikian terdapat 3 unsur yang dapat memelihara Al-Qur'an yang telah diturunkan, yaitu:
Hafalan dari mereka yang hafal Al-Qur'an.
Naskah-naskah yang ditulis oleh Nabi
Naskah-naskah yang ditulis oleh mereka yang pandai menulis dan membaca untuk mereka masing-masing.
Selain itu, sekali dalam setahun, Jibril mengadakan ulangan (repetisi). Pada waktu itu Nabi diperintah untuk mengulang memperdengarkan Al-Qur'an yang telah diturunkan. Di tahun beliau wafat, ulangan tersebut oleh Jibril sebanyak dua kali. Nabi sendiripun sering mengadakan ulangan terhadap sahabat-sahabatnya di depan muka beliau untuk menetapkan atau membetulkan hafalan atau bacaan mereka.
Ketika Nabi wafat, Al-Qur'an tersebut telah sempurna diturunkan dan telah dihafal oleh ribuan manusia, dan telah dituliskan semua ayat-ayatnya. Semua ayatnya telah disusun dengan tertib menurut urutan yang ditujikan sendiri oleh Nabi.
Mereka telah mendengan Al-Qur'an itu dari mulut Nabi sendiri berkali-kali dalam Shalat, khutbah, dan pelajaran-pelajaran lainnya. Pendek kata Al-Qur'an tersebut telah terjaga dengan baik, dan Nabi telah menjalani satu cara yang sangat praktis untuk memelihara dan menyiarkan Al-Quran itu sesuai dengan keadaan bangsa Arab di waktu itu.
Suatu hal yang menarik perhatian, ialah Nabi baru wafat dikala Al-Qur'an itu telah cukup diturunkan, dan Al-Qur'an itu sempurna diturunkan di waktu Nabi telah mendekati masanya untuk kembali ke hadirat Allah S.W.T. Hal ini bukan suatu kebetulan saja, tapi telah diatur oleh yang maha esa.
Masa Abu Bakar r.a
Setelah Rasulullah wafat, sahabat baik Anshar maupun Muhajirin sepakat mengangkat Abu Bakar menjadi Khalifah. Pada awal masa pemerintahannya banyak orang-orang Islam yang belum kuat imannya. Terutama di Nejed dan Yaman, banyak yang menjadi murtad, menolak membayar zakat, dan ada pula yang mengaku dirinya sebagai nabi. Hal ini dihadapi oleh Abu Bakar dengan tegas, sehingga ia berkata pada orang-orang tersebut "Demi Allah! Kalau mereka menolak untuk memnyerahkan seekor anak kambing sebagai zakat (seperti apa) yang pernah mereka serahkan kepada Rasulullah, niscaya aku akan memerangi mereka". Maka terjadilah peperangan yang hebat untuk menumpas orang-orang murtad dan pengikut nabi palsu tersebut. Diantara peperangan itu yang terkenal adalah peperangan Yamamah. Tentara Islam yang ikut banyak dari para sahabat yang menghafal Al-Qur'an. Dalam peperangan ini telah gugur 70 orang penghafal Al-Qur'an. Bahkan sebelumnya telah pula gugur hampir sebanyak itu penghafal Al-Qur'an lainnya.
Oleh karena itu Umar bin Khathab khawatir akan gugurnya para sahabat penghafal Al-Qur'an yang masih hidup, maka ia datang kepada Abu Bakar memusyawaratkan hal tersebut. Umar berkata kepada Abu Bakar: "Dalam peperangan Yamamah para sahabat yang hafal Al-Qur'an telah banyak yang gugur. Saya khawatir akan gugurnya para sahabat yang lain dalam peperangan selanjutnya. Sehingga banyak ayat-ayat Al-Qur'an itu perlu dikumpulkan". Lalu Abu Bakar menjawab: "Mengapa aku akan melakukan sesuatu yang tidak diperbuat oleh Rasulullah?". Umar menegaskan: "Demi Allah! Ini adalah perbuatan yang baik". Dan ia berulang kali memberikan alasan-alasan kebaikannya tersebut, sehingga Allah membukakan hati Abu Bakar untuk menerima pendapat Umar tersebut.
Kemudian Abu Bakar memanggil Zaid bin Tsabit dan berkata kepadanya: "Umar mengajakku mengumpulkan Al-Qur'an". Lalu diceritakannya segala pembicaraan yang terjadi antara dia dan Umar. Kemudian Abu Bakar berkata: "Engkau adalah seorang pemuda yang cerdas yang kupercayai sepenuhnya. Dan engkau adalah seorang penulis wahyu yang selalu disuruh oleh Rasulullah. Oleh karena itu maka kumpulkanlah ayat-ayat Al-Qur'an itu", Zaid menjawab "Demi Allah! Ini adalah pekerjaan yang berat bagiku. Seandainya aku diperintahkan untuk memindahkan sebuah bukit, maka hal itu tidaklah lebih berat bagiku daripada mengumpulkan Al-Qur'an yang engkau perintahkan itu". Dan ia berkata selanjutnya kepada Abu Bakar dan Umar: "Mengapa kalian melakukan sesuatu yang tidak diperbuat oleh Nabi?" Abu Bakar menjawab: "Demi Allah! Ini adalah perbuatan yang baik". Ia lalu memberikan alasan-alasan kebiakan mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an itu, sehingga membukakan hati Zaid, kemudian ia mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an dari daun, pelepah kurma, batu, tanah keras, tulang unta ayau kambing dan dari sahabat-sahabat yang hafal Al-Qur'an.
Dalam usaha mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an itu Zaid bin Tsabit bekerja amat teliti. Sekalipun beliau hafal Al-Qur'an seluruhnya, tetapi untuk kepentingan pengumpulan Al-Qur'an yang sangat penting bagi umat Islam itu, masih memandang perlu mencocokkan hafalan atau catatan sahabat-sahabat yang lain dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Dengan demikian Al-Qur'an seluruhnya telah ditulis oleh Zaid bin Tsabit dalam lembaran-lembaran yang diikat dengan benar, tersusun menurut urutan ayat-ayatnya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Rasulullah, kemudian diserahkan kepada Abu Bakar. Mushaf ini tetap di tangan Abu Bakar sampai beliau wafat, kemudian dipindahkan ke rumah Umar bin Khatab dan tetap di sana selama pemerintahannya. Setelah beliau wafat, Mushaf itu dipindahkan ke rumah Hafsah, puteri Umar, istri Rasulullah sampai masa pengumpulan dan penyusunan Al-Qur'an di masa Khalifah Utsman.
Membukukan Al-Qur'an di masa Utsman r.a.
Di masa Khalifah Utsman bin Affan, pemerintahan mereka telah sampai ke Armenia dan Azarbaiyan di sebelah timur dan Tripoli di sebelah barat. Dengan demikian kelihatanlah bahwa kaum muslimin di waktu itu telah terpencar-pencar di Mesir, Syirtia, Irak, Persia dan Afrika. Kemanapun mereka pergi dan mereka tinggal, Al-Qur'an itu tetap menjadi Imam mereka, diantara mereka banyak yang menghafal Al-Qur'an itu. Pada mereka terdapat naskah-naskah Al-Qur'an, tetapi naskah-naskah yang mereka punya itu tidak sama susunan surat-suratnya. Terdapat juga perbedaan tentang bacaan Al-Qur'an tersebut. Asal mulanya perbedaan tersebut adalah karena Rasulullah sendiripun memberikan kelonggaran kepada kabilah-kabilah Arab yang berada di masanya untuk membaca dan melafazkan Al-Qur'an itu menurut dialek mereka masing-masing. Kelonggaran ini diberikan oleh Nabi supaya mereka menghafal Al-Qur'an. Tetapi kemudian terlihat tanda-tanda bahwa perbedaan tentang bacaan tersebut bila dibiarkan akan mendatangkan perselisihan dan perpecahan yang tidak diinginkan dalam kalangan kaum Muslimin.
Orang yang pertama memperhatikan hal ini adalah seorang sahabat yang bernama Huzaifah bin Yaman. Ketika beliau ikut dalam pertempuran menaklukkan Armenia di Azerbaiyan, dalam perjalanan dia pernah mendengan pertikaian kaum Muslimin tentang bacaan beberapa ayat Al-Qur'an, dan pernah mendengan perkataan seorang Muslim kepada temannya: "Bacaan saya lebih baik dari bacaanmu".
Keadaan ini mengagetkannya, maka pada waktu dia telah kembali ke Madinah, segera ditemuinya Utsman bin Affan, dan kepada beliau diceritakannya apa yang dilihatnya mengenai pertikaian kaum Muslimin tentang bacaan Al-Qur'an itu seraya berkata: "Susullah umat Islam itu sebelum mereka berselisih tentang Al-Kitab, sebagai perselisihan Yahudi dan Nasara(Nasrani)".
Maka Khalifah Utsman bin Affan meminta Hafsah binti Umar lembaran-lembaran Al-Qur'an yang ditulis di masa Khalifah Abu Bakar yang di simpan olehnya untuk disalin. Oleh Utsman dibentuklah satu panitia yang terdiri dari Zaid bin Tszabit sebagai ketua, Abdullah bin Zubair, Sa'id bin 'Ash dan Abdur Rahman bin Harits bin Hisyam.
Tugas panitia ini adalah membukukan Al-Qur'an dengan menyalin dari lembaran-lembaran tersebut menjadi buku. Dalam pelaksanaan tugas ini, Utsman menasehatkan agar:
Mengambil pedoman kepada bacaan mereka yang hafal Al-Qur'an.
Bila ada pertikaian antara mereka tentang bahasa (bacaan), maka haruslah dituliskan menurut dialek suku Quraisy, sebab Al-Qur'an itu diturunkan menurut dialek mereka.
Maka tugas tersebut dikerjakan oleh para panitia, dan setelah tugas selesai, maka lembaran-lembaran Al-Qur'an yang dipinjam dari Hafsah itu dikembalikan kepadanya.
Al-Qur'an yang telah dibukukan itu dinamai dengan "Al-Mushhaf", dan oleh panitia ditulis lima buah Al Mushhaf, Empat buah diantaranya dikirim ke Mekah, Syiria, Basrah dan Kufah, agar di tempat-tempat tersebut disalin pula dari masing-masing Mushhaf itu, dan satu buah ditinggalkan di Madinah, untuk Utsman sendiri, dan itulah yang dinamai dengan "Mushhaf Al Imam".
Setelah itu Utsman memerintahkan mengumpulkan semua lembaran-lembaran yang bertuliskan Al-Qur'an yang ditulis sebelum itu dan membakarnya. Maka dari Mushhaf yang ditulis di zaman Utsman itulah kaum Muslimin di seluruh pelosok menyalin Al-Qur'an itu.
Dengan demikian, maka pembukuan Al-Qur'an di masa Utsman memiliki faedah diantaranya:
Menyatukan kaum Muslimin pada satu macam Mushhaf yang seragam ejaan tulisannya.
Menyatukan bacaan, walaupun masih ada kelainan bacaan, tapi bacaan itu tidak berlawanan dengan ejaan Mushhaf-mushhaf Utsman. Sedangkan bacaan-bacaan yang tidak sesuai dengan ejaan Mushhaf-mushhaf Utsman tidak dibolehkan lagi.
Menyatukan tertib susunan surat-surat, menurut tertib urut seperti pada Mushhaf-mushhaf sekarang.
Di samping itu Nabi Muhammad s.a.w. sangat menganjurkan agar para sahabat menghafal ayat-ayat Al-Qur'an. Karena itu banyak sahabat-sahabat yang menghafalnya baik satu surat, ataupun seluruhnya. Kemudian di zaman tabi'ien, tabi'it, tabi'ien dan selanjutnya usaha-usaha menghafal Al-Qur'an ini dianjurkan dan diberi dorongan oleh para Khalifah sendiri.
Pada zaman sekarang di Mesir, di sekolah-sekolah Awaliyah diwajibkan untuk menghafal Al-Qur'an bila mereka ingin menamatkan pelajaran sekolah awaliyah dan hendak meneruskan pelajarannya ke sekolah-sekolah mualimin, begitu juga di pesantren-pesantren di Indonesia, sehingga Al-Qur'an dapat dihafal oleh jutaan umat Islam di seluruh dunia. Dengan demikian terbuiktilah firman Allah:
![]() |
| "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami tetap memeliharanya" ( Surat (15) Al Hijr Ayat 9 ) |
Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan Dalam Perspektif FIQIH
Puasa Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha adalah merupakan ibadah yang mengatur hubungan seorang muslim dengan Robb-nya (‘Alaqat al-insan bi kholiqihi) atau dengan kata lain ibadah mahdhah (ritual), maka pelaksanaan teknis dari ibadah tersebut harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan oleh Allah SWT yang disampaikan melalui Rosul-Nya (tauqify). Banyak orang di kalangan kaum muslimin yang beribadah tanpa mengetahui ilmunya, sehingga disisi Allah SWT pahala aktivitas itu kurang bahkan mungkin malah tidak diterima karena pelaksanaan ibadah itu malah bertentangan dengan aturan-aturan Allah. Untuk itu supaya kita memahami tentang Puasa/shaum Ramadhan terutama mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, tulisan singkat ini mencoba untuk mengupasnya (tulisan ini tidak membahas fiqh shiyam secara khusus, hal ini perlu dipelajari oleh kaum muslimin secara khusus pula). Dalam tulisan ini menitikberatkan pada pembahasan fiqh, adapun pembahasan secara astronomi akan ditulis pada tulisan terpisah.
Dasar Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan
Dalam hal penentuan/penetapan awal dan akhir Ramadhan terdapat beberapa hadist Rasulullah SAW. Rasulullah SAW bersabda :
« صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّىَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ »
“Berpuasalah kalian jika melihat hilal, dan berbukalah kalian jika melihat hilal. dan jika (penglihatan kalian) terhalang oleh mendung, maka genapkanlah (sempurnakanlah) bilangan bulan Sya’ban itu tiga puluh hari” (HR. Bukhari melalui Abu Hurairah)
Beliau SAW juga bersabda :
وَحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمِّىَ عَلَيْكُمُ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ »
“Berpuasalah kalian jika melihat hilal, dan berbukalah kalian jika melihat hilal, dan jika (penglihatan kalian) terhalang oleh mendung, maka genapkanlah (sempurnakanlah) bilangannya menjadi tiga puluh hari.” (HR. Muslim melalui Abu Hurairah)
Rasulullah SAW juga bersabda :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً ، فَلاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »
“Satu bulan ada 29 hari, maka janganlah kalian puasa hingga kalian melihat (hilal). Apabila (penglihatan kalian) terhalang oleh mendung, maka genapkanlah (sempurnakanlah) bilangannya 30 hari.” (HR. Bukhari dari Ibnu Umar)
Beliau SAW juga bersabda:
اِنَّ اللهَ جَعَلَ الْاَهِْلَةَ مَوَاقِيْتً فَإِذَا رَاَيْتُمُوْاهُ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَاَيْتُمُوْاهُ فَأفْطِرُوْا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ وَاعْلَمُوْا اَنَّ الْاَشْهَارَ لَاتَزِيْدُ عَلَى ثَلَاثِيْنَ
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan bulat sabit sebagai tanda awal bulan. Jika kalian melihatnya (bulan sabit Ramadhan), berpuasalah. Dan jika kalian melihatnya (bulan sabit Syawal), berbukalah. Apabila penglihatanmu terhalang maka genapkanlah hitungannya menjadi 30 hari. Ketahuilah, setiap bulan tidak pernah lebih dari 30 hari.” (HR. Imam Al Hakim, lihat Mustadrak jilid I hal. 423).
Sementara itu berikut adalah pendapat Imam Mazhab dalam memaknai hadist-hadist Rasulullah SAW tersebut.
“Apabila telah terbukti adanya rukyat disuatu negeri, maka diwajibkan shaum atas seluruh negeri-negeri lain, tanpa mempertimbangkan lagi adanya perbedaan jarak, baik negeri-negeri tersebut dekat ataupun jauh dengan syarat bahwa ru’yat sampai kepada mereka melalui salah satu cara yang mewajibkan shaum sesuai dengan syarat-syarat yang layak dipercaya.
Tidak diperhatikan lagi perbedaan mathla’ (tempat munculnya bulan) sama sekali, hal ini menurut pendapat tiga mazhab (Maliki, Hambali, Hanafi). Adapun pengikut imam Syafi’i berpendapat, apabila telah terbukti ru’yat disuatu tempat, maka daerah-daerah yang berdekatan dengan tempat yang bersangkutan wajib berpuasa berdasarkan bukti tersebut. Jarak yang berdekatan itu dapat diukur/ditentukan dengan mathla’ (lebih kurang dari 24 farsakh atau kurang lebih 120 km). Sedangkan penduduk yang berada di wilayah yang jauh, maka tidak wajib shaum berdasarkan ru’yat, karena perbedaan mathla’. (lihat kitab Al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah jilid I hal. 550).
Menurut Imam Malik, apabila penduduk kota Basyrah (Irak) melihat bulan sabit Ramadhan, lalu berita itu sampai ke Kuffah, Madinah dan Yaman, maka wajib atas kaum muslimin berpuasa berdasarkan ru’yat tersebut. Atau melakukan qadha puasa jika berita itu datangnya terlambat ( lihat al-Qurthuby, Jilid II hal 296).
Menurut Mazhab Hanafi “Bahwasanya perbedaan mathla’ tidak dapat dijadikan pegangan, begitu pula melihat bulan sabit di siang hari sebelum dhuhur atau menjelang dhuhur. Dalam soal ini penduduk negeri Timur (dari Madinah) harus mengikuti (ru’yat) kaum muslimin yang ada dibelahan barat (dari Madinah), jika ru’yat mereka dapat diterima” (syah menurut Syara’). (lihat Kitab Ad-Darul Mukhtar wa Raddul Mukhtar, jilid II hal 131-132 dari Imam Hafsaky).
Mazhab Imam Ibnu Hambal menegaskan, apabila ru’yat terbukti disuatu tempat yang jauh atau dekat, maka seluruh kaum muslimin harus melakukan puasa Ramadhan (lihat Kitab Mughniyul Muhtaj, Jilid II hal 223-224).
Sebagian pengikut madzhab Maliki seperti Ibnu Al Majizuun menambahkan syarat, ru’yat itu harus diterima oleh seorang khalifah. “Tidak wajib atas penduduk suatu negeri mengikuti ru’yat negeri lain, kecuali hal itu telah terbukti dan diterima oleh imammul ‘adzam (Khalifah). Setelah itu, seluruh kaum muslimin wajib berpuasa, sebab seluruh negeri bagaikan satu negeri. Dan keputusan Khalifah berlaku bagi seluruh kaum muslimin” (Nailul Authar, Jilid II hal 218).
Ibnu Umar meriwayatkan “Masyarakat beramai-ramai mencari ru’yat (bulan Ramadhan), lalu aku memberitahukan kepada Rasulullah, bahwa aku telah melihatnya beliau lalu melakukan puasa dan seluruh masyarakat juga melakukannya. (Nailul Authar, Jilid IV hal 209).
Ketentuan Syar’i dalam hadist-hadist diatas ditunjukan bagi seluruh kaum muslimin, tanpa ada perbedaan antara yang tinggal di Irak dengan Syam, Hijaz dan Mesir ataupun Indonesia.
Dalam hadist tersebut Rasulullah SAW menggunakan kata (صُومُوا) Shuumuu dan (أَفْطِرُوا) Aftiruu yaitu menggunakan “wau jama’ah” menunjukan bagi seluruh kaum muslimin. sedangkan kalimat ِ (رُؤْيَتِهُ) ِrukyatuhu adalah ismul jinsi yang dirangkai dengan kata ganti orang ke-3 tunggal artinya rukyatul hilal yang dilakukan oleh siapapun.
Terdapat beberapa hadist yang memperkuat bahwasanya rukyat ditujukan bagi seluruh kaum muslimin. Diantaranya diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang (arab) Badwi datang kepada Rasulullah seraya berkata :
“Saya telah melihat hilal, Rasulullah lalu bertanya, “apakah kamu bersedia bersaksi bahwasannya tidak ada Illah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah?” ia menjawab : “ya”, kemudian Nabi SAW memerintahkan kami berpuasa”.
Perintah Rasulullah SAW dalam hadist-hadistnya mengenai shaum Ramadhan apabila melihat hilal adalah perintah wajib, karena perintah untuk melaksanakan suatu amal yang bersifat pasti (jazm), sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS 2:185, perintah untuk berbuka (mengakhiri Ramadhan) apabila melihat hilal syawal juga perintah wajib karena Rasulullah SAW melarang berpuasa didua hari raya, Idul Fitri dan Idul Adha.
Hadist-hadist Rasulullah SAW ini secara eksplisit menjadikan bahwa penyebab sah secara syar’i untuk mengawali Ramadhan adalah dengan melihat bulan sabit (ru’yat hilal) Ramadhan dan penyebab sah secara syar’i untuk mengawali Idul Fitri adalah melihat bulan sabit (rukyat hilal) Syawal.
Dengan demikian jelaslah bahwa penentuan awal dan akhir Ramadhan yang syah menurut syara adalah dengan melihat hilal (The First Visible Crescent) atau Rukyatul Hilal. Dimana rukyat hilal atas bulan Ramadhan maupun syawal oleh seorang muslim mewajibkan seluruh kaum muslimin untuk berpuasa atau berbuka (Idul Fitri).
Rukyat Lokal atau Rukyat Global?
Dalam kaitannya dengan perbedaan antar daerah dimana hilal terlihat (muncul) pada waktu tertentu (Ikhtilaf al mathaali’) yang digunakan sebagian orang sebagai hujjah maka sebenarnya hal ini adalah bagian dari pemahaman atas fakta (tahqiqul manath) atau bagian dari manathul hukmi yaitu fakta yang kepadanya diperlukan solusi hukum Syara’. Dalam hal ini maka yang diperlukan tidak hanya terpaku pada nash-nash yang ada tapi diperlukan juga pengetahuan yang mendalam tentang realitas dari fakta tersebut.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai mathla’ ini, seperti dijelaskan sebelumnya qarinah-qarinah (indikasi) dari hadist-hadist Rasulullah tentang shaum Ramadhan dan kesepakatan para Imam Mazhab telah dengan jelas menyimpulkan bahwa wajib atas kaum muslimin dimanapun diseluruh dunia untuk mengawali dan mengakhiri Ramadhan serentak pada waktu yang bersamaan/pada hari yang sama [Hari disini adalah tanggal 1 Ramadhan dimana dalam sistem penanggalan Hijriah (Lunar System) satu hari dimulai dari matahari terbenam(maghrib) ke maghrib esok harinya] atau dengan kata lain disebut “Rukyat Global”.
Akan tetapi kenyataan sejarah mencatat bahwa pada saat itu sejak zaman Rasulullah SAW sarana transportasi, dan komunikasi belum semodern sekarang apalagi jazirah arab begitu luas yaitu seluas 1.200.000 mil persegi sama dengan 4 kali luas Jerman dan Prancis dengan luas seperti itu, maka apabila ingin menyampaikan berita dari sebelah utara ke selatan dengan menggunakan onta diperlukan waktu 7 bulan 11 hari. Sehingga dengan fakta seperti itu memerlukan pemecahan hukum. Dengan demikian wajar apabila Rasulullah sendiri membiarkan penduduk Nejed dan daerah-daerah lain yang jauh dari Madinah berbeda dalam mengawali dan mengakhiri Ramadhan. Demikian juga sikap yang diambil oleh para Khalifah setelah Beliau, apalagi waktu itu luas daerah Daulah Khilafah semakin luas. (lihat Musnad Imam Ahmad VI/18 917).
Tindakan Rasulullah SAW dan para Khalifah tersebut merupakan pemecahan problem yang ada waktu itu, yaitu sulit mengabarkan rukyat di Madinah kepada kaum muslimin yang tinggal ditempat-tempat yang jauh dalam tempo singkat, sehingga terjadi apa yang disebut “Rukyat Lokal”.
Akan tetapi sebagai bukti kekonsistenan Beliau SAW dalam perintahnya mengenai mengawali dan mengakhiri Ramadhan dengan “Rukyat Global”, dan adanya “Rukyat Lokal” hanyalah pemecahan atas fakta yang ada saat itu adalah hadist yang diriwayatkan oleh sekelompok orang Anshar yang mengatakan :
“Hilal Syawal tertutup oleh mendung (hingga penglihatan) kami terhalang, maka kamipun bangun untuk melaksanakan puasa pada hari berikutnya. Beberapa musafir datang ke Madinah menjelang berakhirnya hari (petang hari), lalu mereka bersaksi dihadapan Rasulullah SAW bahwa mereka telah melihat hilal (bulan sabit) pada hari sebelumnya. Maka Nabi SAW memerintahkan mereka (penduduk Madinah) langsung berbuka dan melaksanakan shalat Ied keesokan harinya.” (Lihat Nailul Authar, jillid IV, hal 211).
Jadi perintah Rasul SAW kepada kaum muslimin untuk berbuka saat itu juga - padahal saat itu masih dianggap termasuk bulan Ramadhan – disebabkan adanya berita dari beberapa orang dari luar kota Madinah yang melihat hilal Syawal diluar kota Madinah. Para musafir itu melihat hilal satu hari sebelum mereka tiba di kota Madinah. Dengan demikian jika Rasul SAW berpegang pada “Rukyat Lokal” (rukyat dikota Madinah) mengapa beliau menerima rukyat dari daerah lain bahkan langsung memerintahkan kaum Muslimin berbuka saat itu juga?
Dengan demikian, seperti disebutkan diatas, sebagian kaum muslimin yang berpegang pada pendapat rukyat berdasarkan mathla’ terutama dari kalangan pengikut madzhab Imam Syafi’i syubhat dalil (dalil yang diperselisihkan) yang dijadikan dasar pegangan oleh mereka adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Kuraib, bahwa:
“Ummu Fadhl binti Haritsah mengutusnya kepada Mu’awiyyah di negeri syam, kata Kuraib: “Lalu aku ke Syam dan menyelesaikan keperluan Ummu Fadhl itu. Ketika bulan Ramadhan tiba aku masih berada di Syam dan aku telah melihat bulan pada malam Jumat, kemudian aku kembali ke Madinah diakhir bulan (Ramadhan), ketika itu Abdullah bin Abbas bertanya tentang hilal kepadaku. Ia bertanya: “Kapan engkau melihat bulan?”, kujawab: “Kami melihat bulan pada malam Jumat”, ‘Engkau melihatnya juga?’ tanya Ibnu Abbas. “Ya, juga orang-orang lain melihatnya dan mereka shaum, termasuk Mu’awiyyah pula”. Ibnu Abbas berkata:”Tetapi kami (di sini) melihatnya pada malam Sabtu. Jadi kami tetap shaum sampai genap 30 hari atau sampai kami melihatnya (kembali). Aku bertanya:”Mengapa tidak mengikuti rukyat Mu’awiyyah saja dan ikut shaum?” Ibnu Abbas berkata:”Tidak sebab demikianlah perintah Rasulullah SAW kepada kami.”
Fakta dari hadist ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas telah melakukan ijtihad dalam masalah ini dan menentukan pendapatnya menurut yang beliau pahami dari hadist Rasulullah SAW :”Shaumlah kalian jika melihat bulan (hilal) dan berbukalah (‘Ied) karena kalian melihat bulan.” Seperti yang telah dijelaskan di awal makalah ini.
Tatkala beliau berkata “demikianlah perintah Rasulullah SAW kepada kami” beliau bermaksud menegaskan hadist diatas. Namun demikian ijtihad beliau ini mengandung kesalahan dalam memahami fakta seperti yang dijelaskan diatas, ternyata kekeliruan ini diikuti oleh tokoh-tokoh madzhab Syafi’i.
Apalagi jika konsisten dengan jarak mathla’ yang 120 km, maka dapat dibayangkan setiap jarak 120 km berbeda mengawali Ramadhan, apalagi secara ilmu pengetahuan fakta ini sudah tidak lagi dapat diterima, karena tiap 120 km perbedaan waktu itu hanya 4 menit saja, apalagi jika ada orang berjalan dari utara ke selatan mengkiti garis bujur bumi maka dia akan ada pada daerah waktu yang sama.
Kedudukan Hisab (perhitungan astronomi) dalam Penentuan Awal dan Akhir Ramadhan
Perlu dijelaskan disini bahwa bagi yang mengikuti hisab dan yang menjadikannya dasar untuk menentukan awal bulan tanpa mengikuti rukyat, maka pendapat mereka masih dapat dikatakan bertolak dari syara’ karena mereka mempunyai dalil yang dimengerti dari sebuah hadist Rasulullah SAW:
”Sesungguhnya kita adalah ummat yang ummi (buta huruf), tidak dapat menulis dan berhitung, maka shaumlah kalian jika melihat bulan dan berbukalah kalian karena melihat bulan.” (Shahih Bukhari jilid IV hal. 108, Muslim no. 1080).
Mereka memahami bahwa ‘illat (sebab munculnya/wujudnya hukum) untuk rukyat karena orang-orang saat itu masih awam, tidak mengerti seluk beluk ilmu astronomi, tetapi jika sudah mampu dalam ilmu hisab, maka tidak perlu rukyat lagi. Ini adalah pendapat yang masih bertolak dari Islam, oleh karena itu tidak boleh kita meremehkan pemahaman orang-orang ini apabila mereka menjadikannya sebagai dasar ijtihad/pemahaman.
Dewasa ini perhitungan di bidang astronomi (hisab) amat akurat dengan tingkat ketelitian yang amat tinggi dengan demikian kaum muslimin dapat memanfaatkan ilmu ini. Dibolehkan untuk memanfaatkan hisab, sebab syara tidak melarang kaum muslimin untuk memanfaatkan/melakukannya, akan tetapi syara’ mengkaitkan shaum, iedul fitri dan ibadah haji dengan rukyat seperti dijelaskan diatas. Terdapat juga pendapat dari kalangan yang berpegang pada hisab saja yang mengatakan bahwa kondisi ummat yang tidak ummi lagi mengkhususkan hanya hisab saja tidak perlu rukyat. Namun berangkat dari pemahaman ushul fiqh, pemahaman itu tidak dapat dijadikan “takhsis” bagi hadist-hadist Rasulullah SAW tentang shaum Ramadhan, sehingga sesuai kaidah ushul fiqh “Hukum yang bersifat umum tetap pada keumumannya sebelum datang dalil yang mengkhususkannya”.
Selain itu dari kalangan mereka juga ada yang beralasan bahwa lafadz “ra’a” asal kata dari rukyat secara bahasa bisa berarti berpikir tidak hanya berarti melihat, dengan demikian berpikir berarti menghitung (hisab). Tapi alasan tersebut dengan sendirinya terbantahkan melalui teks hadist-hadist Nabi SAW diatas karena kelanjutan kalimat hadist itu berbunyi “jika pandanganmu terhalang, maka genapkanlah bilangan syaban itu tigapuluh hari” sehingga dapat kita pahami bahwa rukyat disana berarti “melihat” bukan “berpikir” karena berpikir apa yang terhalang dengan awan?.
Jadi dibolehkan menggunakan hisab untuk mendukung rukyatul hilal sehingga kita dapat mudah mengetahui kapan dan dimana posisi hilal akan tampak dari bumi dengan jelas. Sebagaimana kita boleh menggunakan alat bantu (teleskop kamera infra merah) untuk dapat melihat bulan dengan mudah walaupun terhalang awan. Bahkan dengan ilmu astronomi ini, perintah Rasulullah SAW tentang rukyat yang bersifat global semakin terbuktikan.
Penyatuan Awal dan Akhir Ramadhan dengan Kesatuan Ummat
Sesungguhnya penyatuan awal dan akhir Ramadhan bukanlah sebab yang akan menyebabkan ummat Islam bersatu, dia lebih merupakan produk dari kesatuan ummat dibawah satu institusi yang bersifat mondial yang dipimpin oleh seorang pemimpin bagi seluruh kaum muslimin di dunia. Berbedanya kaum muslimin saat ini dalam mengawali dan mengakhiri Ramadhan hanya satu dari sekian ratus mungkin ribu perselisihan dan masalah dari kaum muslimin itu sendiri.
Khusus dalam masalah awal dan akhir Ramadhan ini, perbedaan tidak hanya terjadi pada kelompok yang berpegang pada rukyat dan hisab saja, tetapi diantara kelompok yang rukyat atau hisab di dalam mereka pun terdapat perbedaan dalam melakukan rukyat atau hisab sesuai pemahaman masing-masing.
Maka dengan demikian, walaupun penyatuan awal dan akhir Ramadhan ini dapat dijadikan suatu titik awal penyatuan ummat Islam, tapi tetap harus kita pahami bahwa dia bukan menjadi sebab ummat ini bisa bersatu.
Perbedaan yang ada sekarang lebih disebabkan oleh rasa kebangsaan (nasionalisme) dan sentimen politik yang ada di negeri-negeri kaum muslimin. Walaupun pemerintah/penguasa mereka mengatakan bahwa mereka mengikuti madzhab Imam Syafi’i akan tetapi kenyataannya mereka tidak demikian, karena kalau mengikuti madzhab tersebut maka mathla’ harus berjarak 120 km. Namun mengapa kemudian yang menjadi mathla’ adalah batas-batas teritorial (wilayatul hukmi) masing-masing negara tersebut? Akhirnya mungkin sering terjadi kejadian-kejadian “lucu” terutama di daerah-daerah perbatasan, bisa jadi antar rumah yang berhadapan yang hanya dibatasi oleh pagar namun beda negara mengawali dan mengakhiri Ramadhan berbeda satu hari.
Belum lagi kalau kita sadari bahwa batas-batas teritorial itu hanyalah garis-garis yang dibuat diatas peta oleh penjajah yang mengkotak-kotakkan kita menjadi negara-negara kecil yang tidak berdaya.
Sebagai bukti bahwa tanpa institusi politik yang bertugas menerapkan hukum-hukum Islam (Kiyan Tanfidzi) kita akan sulit bersatu tampak pada kondisi negara kita. Sejak lama telah berdiri Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama yang setiap tahun melakukan sidang itsbat untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan, tapi pada faktanya tetap saja di masyarakat ada perbedaan yang kadang perbedaan itu sangat parah karena Iedul Fitri bisa terjadi dalam 2 bahkan 3 hari yang berbeda. Demikian juga di tingkat ASEAN pernah dilakukan pertemuan antara Menteri-Menteri Agama masing-masing negara untuk penyatuan awal dan akhir Ramadhan, namun hal tersebut tetap sulit dilakukan.
Oleh karena itulah mengapa dalam kaidah Ushul Fiqh terdapat kaidah “Perintah Imam (Khalifah) menghilangkan perbedaan”. Manakala otoritas politik pemegang kekuasaan dalam menerapkan hukum Islam ada, dimana seluruh kaum Muslimin tunduk kepadanya, maka tidak hanya awal dan akhir Ramadhan saja yang dapat disatukan, tapi potensi kekuatan SDM, SDA bahkan pasukan dan senjata kaum muslimin dapat bersatu menjadi sebuah kekuatan yang tidak tertandingi untuk menghilangkan kedzaliman di bumi ini.
Bagaimana Kita Harus Bersikap Saat Ini?
Pada saat ini, tatkala kaum muslimin tidak lagi bersatu, namun bercerai berai menjadi hampir lebih dari 50 negara maka sulit kesatuan dalam berbagai hal bisa terwujud. Akan tetapi bukan berati kita tidak dapat menjalankan keyakinan dan pemahaman kita salah satunya mengenai wajibnya mengawali dan mengakhiri Ramadhan serentah untuk kaum muslimin di seluruh dunia.
Apabila pemahaman kita telah terbentuk mengenai penentuan awal dan akhir Ramadhan, maka saat ini bagi mereka yang tergabung dalam jamaah-jamaah dakwah, gerakan-gerakan dakwah Islam atau kelompok-kelompok kaum muslimin secara umum dapat membentuk jaringan dengan saudara-saudaranya di nusantara dan di seluruh belahan dunia untuk mencari informasi tentang datangnya hilal dan menyebarluaskannya ke seluruh dunia.
Kecanggihan teknologi informasi melalui telepon, faksimili dan internet memungkinkan kita menerima informasi dari belahan dunia lain dalam waktu yang amat singkat. Beberapa alamat homepage yang dapat kita gunakan untuk mencari informasi tentang hilal adalah www.moonsighting.com.
Namun dalam hal ini tetap kita harus mempunyai dasar pemahaman tentang aspek-aspek astronomis juga pengetahuan tentang kebenaran sumber berita baik perorangan atau lembaga, sehingga kita dapat benar-benar yakin tentang kebenaran berita hilal yang sampai kepada kita.
Demikianlah, permasalahan perbedaan awal dan akhir Ramadhan hanyalah satu dari sekian masalah yang sekarang dihadapi oleh kaum muslimin di seluruh dunia.
Wallahu’alam bis shawab.
Baca Juga: Mengapa Muhammadiyah Menggunakan Metode Hisab
Subscribe to:
Posts (Atom)







